Kelengkapan administasi PPDB yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik SMAN berupa:

A. Persyaratan Umum

  1. Ijazah SMP/Sederajat atau surat keterangan yang setara dengan ijazah SMP/ijazah program paket B/Ijazah satuan pendidikan luar Negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP;
  2. Nilai raport semester 1 sampai dengan semester 5 yang dilegalisir;
  3. Akta Kelahiran/surat keterangan lahir dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2022;
  4. Tangkapan layar titik ke titik dari lokasi tempat tinggal dan satuan pendidikan.

B. Persyaratan Khusus Jalur Zonasi

  1. Kartu Keluarga yang menunjukan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal 15 Juni 2022; atau
  2. Surat keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisasi oleh kelurahan setempat yang menerangkan bahwa calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal 15 Juni 2022, untuk Calon Peserta Didik yang tidak memiliki kartu keluarga dikarenakan bencana alam, atau bencana sosial.

C. Persyaratan Khusus Jalur Afirmasi

  1. Kartu Keluarga; atau
  2. Surat keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisasi oleh kelurahan setempat untuk Calon Peserta Didik yang tidak memiliki kartu keluarga dikarenakan bencana alam, atau bencana sosial.
  3. Bukti keikutsertaan orang tua/peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;
  4. Surat pernyataan dari orang tua/peserta didik yang menyatakan bahwa bukti yang diserahkan pada poin (a) di atas adalah benar dan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti tidak benar.

D. Persyaratan Khusus Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali

  1. Surat penugasan dari instasi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memberi tugas; atau
  2. SK penempatan/SK mengajar orang tua di tempat satuan pendidikan calon peserta didik pendaftar.

E. Persyaratan Khusus Jalur Prestasi

  1. Nilai rapot SMP atau sederajat semester 1 sampai dengan semester 5 yang dilegalisir;
  2. Sertifikat/piagam/surat keterangan prestasi/penghargaan akademik/ non akademik (telah dilegalisir).
  1. Calon peserta didik pada jalur zonasi melakukan pendaftaran secara online melalui laman/website PPDB;
  2. Calon peserta didik pada jalur zonasi menentukan titik kordinat domisili sesuai dengan alamat kartu keluarga;
  3. Calon peserta didik pada jalur zonasi yang tidak memungkinkan mendaftar secara online di tempat domisili dapat mendaftar di sekolah yang dituju.
  4. Jika terjadi perbedaan hasil perhitungan jarak antara Calon Peserta Didik pada jalur zonasi dengan Panitia PPDB Satuan Pendidikan maka akan dilakukan perhitungan/pengecekan bersama.
  5. Calon peserta didik yang memilih jalur pendaftaran zonasi dapat memilih 2 (dua) satuan pendidikan;
  6. Calon peserta didik memiliki jarak yang sama dari tempat tinggalnya ke sekolah, maka diperhitungkan dari usia tertua.
  7. Calon peserta didik yang memilih salah satu jalur pendaftaran dan sudah dinyatakan diterima pada salah satu satuan pendidikan, maka tidak dapat memilih jalur pendaftaran lain.
  8. Calon peserta didik jalur afirmasi, perpindahan orang tua, dan prestasi melakukan pendaftaran dengan metode pendaftaran yang ditentukan satuan pendidikan.
  9. Calon peserta didik yang sudah memilih jalur pendaftaran pada SMK tidak dapat mengikuti pendaftaran pada jalur SMA dan sebaliknya.

UPDATE DATA PENDAFTAR dilakukan  secara online real time process untuk pelaksanaan PPDB Online

Pengumuman hasil seleksi dilakukan secara online melalui website satuan pendidikan masing-masing.  

  1. Daya tampung memperhitungkan jumlah peserta didik yang akan diterima dalam satu rombongan belajar dikalikan dengan jumlah rombongan belajar yang tersedia, dikurangi dengan jumlah siswa yang tinggal kelas pada tahun pelajaran sebelumnya, dikurangi jumlah siswa program ADEM Kemendikbud (khusus untuk satuan pendidikan yang menerima program tersebut);
  2. Calon peserta didik yang berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas paling banyak 2 (dua) peserta didik dalam 1 (satu) rombongan belajar yang akan diterima, disesuaikan ketersediaan tenaga pendidik dan sarana prasarana pendukung pendidikan layanan khusus;
  3. Daya tampung untuk masing-masing satuan pendidikan SMAN di Provinsi Banten terdapat dalam lampiran II.